Background

Content

3 Chapter
6 Lesson
0:39:19
PDF Material
Buy Now

Pajak Karyawan (PPh 21/26)

International Tax

Kelas Pajak Online - Independent & Dependent Personal Services | Pajak101

Independent & Dependent Personal Services

Play video
Play button

Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) orang pribadi dikenakan PPh Pasal 26. Namun, pengenaan PPh Pasal 26 harus memperhatikan ketentuan P3B. Dalam P3B, pasal yang mengatur tentang pemajakan atas penghasilan orang pribadi diantaranya adalah Article Independent Personal Services dan Dependent Personal Services. Kelas ini akan membahas hal-hal penting yang perlu diperhatikan dari kedua pasal tersebut untuk menentukan hak pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh WPLN orang pribadi.

Update Date: 23 November 2023

iklan
whatsapp
logo pajak101

Follow Us:

instagramfacebooktwitteryoutube

Registered by:

kominfo-logo

Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.

Powered by Ortax