Background

Content

3 Chapter
8 Lesson
0:25:08
PDF Material
Buy Now

Pajak Pertambahan Nilai

Kelas Pajak Online - Kewajiban BUMN dan anak BUMN selaku (Wapu) PPN dan PPnBm | Pajak101

Kewajiban BUMN dan anak BUMN selaku (Wapu) PPN dan PPnBm

Play video
Play button

Pada umumnya pemungutan PPN dilakukan oleh PKP Penjual. Namun, menteri keuangan menunjuk beberapa badan/instansi untuk menjadi Pemungut PPN. Jika PKP Penjual melakukan penyerahan BKP/JKP, maka yang melakukan pemungutan PPN adalah Pemungut PPN. Salah satu Badan instansi yang menjadi Pemungut PPN adalah BUMN dan anak BUMN. Sesuai dalam PMK 8 tahun 2021, BUMN dan anak BUMN sebagai Wajib Pungut berkewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN atau PPnBM yang dipungutnya.

Update Date: 23 November 2023

iklan
whatsapp
logo pajak101

Follow Us:

instagramfacebooktwitteryoutube

Registered by:

kominfo-logo

Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.

Powered by Ortax