Content
4 Chapter
13 Lesson
1:23:30
PDF Material
Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak
Mengenal tentang Judicial Review
Judicial Review ditetapkan dalam Pasal 24 C UUD NRI Tahun 1945 (Perubahan ketiga) sebagai salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final guna antara lain menguji undang-undang terhadap UUD. Putusan final Mahkamah, sebagaimana dimaksud Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 tidak membuka peluang bagi upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
Setelah mengikuti kelas ini, diharapkan saudara memahami ketentuan mengenai prosedur permohonan judicial review peraturan perundang-undangan.
Publish Date: 10 November 2023
Update Date: 23 November 2023
Video Training Recommendation
Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.
Powered by Ortax