Content

4 Chapter
13 Lesson
1:23:30
PDF Material
Buy Now

Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak

Mengenal tentang Judicial Review

icon
icon

Judicial Review ditetapkan dalam Pasal 24 C UUD NRI Tahun 1945 (Perubahan ketiga) sebagai salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final guna antara lain menguji undang-undang terhadap UUD. Putusan final Mahkamah, sebagaimana dimaksud Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 tidak membuka peluang bagi upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.

 

Setelah mengikuti kelas ini, diharapkan saudara memahami ketentuan mengenai prosedur permohonan judicial review peraturan perundang-undangan.

Update Date: 23 November 2023

iklan
whatsapp
logo pajak101

Follow Us:

instagramfacebooktwitteryoutube

Registered by:

kominfo-logo

Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.

Powered by Ortax