Content
4 Chapter
13 Lesson
1:23:30
PDF Material
Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak
Mengenal tentang Judicial Review

Judicial Review ditetapkan dalam Pasal 24 C UUD NRI Tahun 1945 (Perubahan ketiga) sebagai salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final guna antara lain menguji undang-undang terhadap UUD. Putusan final Mahkamah, sebagaimana dimaksud Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 tidak membuka peluang bagi upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
Setelah mengikuti kelas ini, diharapkan saudara memahami ketentuan mengenai prosedur permohonan judicial review peraturan perundang-undangan.
Update Date: 23 November 2023

Video Training Recommendation