Content

3 Chapter
10 Lesson
0:40:38
PDF Material
Buy Now

PPh Potput (Unifikasi)

Objek Pajak dan Penghitungan PPh Pasal 26

icon
icon

Penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri berdasarkan ketentuan dapat dikenakan pajak di indonesia. Hal ini berdasarkan pada Pasal 26 Undang-Undang PPh. Pemotongan/Pemungutan pajak ini selanjutnya disebut dengan PPh Pasal 26. Sebenarnya, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur mengenai objek, batasan, dan cara penghitungan terkait dengan PPh Pasal 26 ini. Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan PPh Pasal 26 ini? 

 

Pada kelas ini, kita akan bersama-sama membahas Objek dan Penghitungan PPh Pasal 26

Update Date: 23 November 2023

iklan
whatsapp
logo pajak101

Follow Us:

instagramfacebooktwitteryoutube

Registered by:

kominfo-logo

Copyrights © 2024 Pajak101. All Rights Reserved.

Powered by Ortax